Correct Article 8
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN MENU PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan DAK Nonfisik POM per rincian menu yang terdiri atas:
a. realisasi penyerapan anggaran;
b. realisasi kegiatan;
c. permasalahan dalam pelaksanaan; dan
d. rencana tindak lanjut.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal sepuluh bulan berikutnya.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan melalui aplikasi SMART POM.
Your Correction
