Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN MENU PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengusulkan kegiatan yang didanai DAK Nonfisik POM kepada BPOM dengan melampirkan data teknis yang digunakan Pemerintah Daerah dalam pengawasan obat dan makanan. (2) Data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jumlah petugas pengawas fasilitas pelayanan kefarmasian; b. jumlah fasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek dan Toko Obat) serta UMOT; c. jumlah IRTP; d. jumlah SPP-IRT; dan e. jumlah penduduk. (3) Pengusulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu bahan masukan bagi BPOM dalam penghitungan alokasi DAK Nonfisik POM. (4) BPOM menyampaikan usulan alokasi DAK Nonfisik POM kepada Kementerian Kesehatan. (5) Penetapan alokasi DAK Nonfisik POM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction