Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN MENU PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petunjuk operasional penggunaan DAK Nonfisik POM merupakan acuan bagi BPOM dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan dana kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional.
Your Correction