Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pemohon notifikasi tidak menerima pemberitahuan hasil verifikasi data notifikasi Kosmetika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (4), pemohon notifikasi dapat mengajukan permohonan penerbitan notifikasi kepada Kepala Badan.
Your Correction