Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satu Nama Kosmetika hanya dapat dinotifikasi oleh 1 (satu) pemohon notifikasi. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pemohon notifikasi yang merupakan 1 (satu) Perusahaan Terelasi. (3) Pemohon notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan notifikasi Kosmetika dengan Nama Kosmetika yang sama.
Your Correction