Correct Article 13
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Current Text
(1) Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang mengajukan permohonan notifikasi Kosmetika harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. NIB;
b. surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan harus tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika;
c. fotokopi KTP/identitas direksi dan/atau pimpinan perusahaan;
d. surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat;
e. fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
g. fotokopi surat penunjukan keagenan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum penunjukan berakhir, yang dibuat dalam bahasa INDONESIA dan/atau bahasa Inggris dan paling sedikit mencantumkan keterangan mengenai:
1. nama dan alamat produsen/Prinsipal negara asal;
2. nama Importir;
3. merek dan/atau Nama Kosmetika;
4. tanggal diterbitkan;
5. masa berlaku penunjukan keagenan;
6. hak untuk melakukan notifikasi, impor, dan distribusi dari produsen/Prinsipal negara asal;
dan
7. nama dan tanda tangan direktur/pimpinan produsen/Prinsipal negara asal;
h. fotokopi surat perjanjian kerja sama kontrak antara pemohon notifikasi dengan industri Kosmetika di luar wilayah INDONESIA yang disahkan oleh notaris dengan ketentuan mencantumkan merek dan/atau Nama Kosmetika serta tanggal masa berlaku perjanjian dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir;
i. fotokopi Certificate of Free Sale (CFS) untuk Kosmetika impor yang berasal dari negara di luar ASEAN, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik INDONESIA setempat, kecuali untuk Kosmetika kontrak yang diproduksi di luar wilayah INDONESIA;
j. fotokopi sertifikat good manufacturing practice atau surat pernyataan penerapan good manufacturing practice untuk industri Kosmetika yang berlokasi di negara ASEAN dengan ketentuan:
1. sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum sertifikat atau surat pernyataan berakhir; atau
2. jika masa berlaku lebih dari 5 (lima) tahun atau tidak mencantumkan masa berlaku maka sertifikat atau surat pernyataan dinyatakan
berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
k. fotokopi sertifikat good manufacturing practice untuk industri Kosmetika di luar wilayah INDONESIA yang menerima kontrak produksi dan industri Kosmetika yang berlokasi di luar negara ASEAN dengan ketentuan sebagai berikut:
1. diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik INDONESIA setempat;
2. sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum sertifikat berakhir; atau
3. jika masa berlaku lebih dari 5 (lima) tahun atau tidak mencantumkan masa berlaku maka sertifikat dinyatakan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k angka 1 tidak dapat terpenuhi, maka Importir harus melampirkan:
a. fotokopi sertifikat good manufacturing practice yang diakui setara dengan good manufacturing practice ASEAN dan dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi; dan
b. fotokopi surat izin industri/produksi Kosmetika.
(3) Selain harus menyerahkan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan huruf e sampai dengan huruf i pemohon notifikasi juga harus menunjukkan dokumen aslinya.
(4) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Importir juga harus memiliki penanggung jawab teknis yang memahami DIP serta informasi teknis terkait Kosmetika, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal permohonan notifikasi Kosmetika dilakukan oleh pemohon notifikasi yang memiliki sertifikat merek maka selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), pemohon notifikasi juga harus melampirkan fotokopi sertifikat merek dengan menunjukan dokumen aslinya.
(6) Dalam hal permohonan notifikasi Kosmetika dilakukan oleh pemohon notifikasi yang ditunjuk sebagai penerima lisensi merek maka pemohon notifikasi selain harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (4) juga harus melampirkan fotokopi perjanjian lisensi antara pemilik merek dengan pemohon notifikasi dengan menunjukan dokumen aslinya.
(7) Dalam hal pemohon notifikasi menggunakan merek yang belum didaftarkan kepada instansi yang berwenang dan belum memiliki sertifikat merek, pemohon notifikasi dapat mengajukan permohonan notifikasi dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan ayat (2) serta memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
(8) Permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), ayat
(6), dan ayat
(7) disampaikan dengan melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon notifikasi bersedia untuk dibatalkan nomor notifikasinya apabila terdapat pihak lain yang lebih berhak terhadap merek dan/atau Nama Kosmetika tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
