Correct Article 6
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Current Text
(1) Permohonan notifikasi Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan oleh pemohon notifikasi.
(2) Pemohon notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. industri Kosmetika yang berada di wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika yang melakukan kontrak produksi
dengan industri Kosmetika yang berada di wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. Importir yang bergerak di bidang Kosmetika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
