Correct Article 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Current Text
(1) Untuk menjamin Kosmetika yang diedarkan di wilayah INDONESIA memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pelaku Usaha wajib mengedarkan Kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi.
(2) Kewajiban izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Kosmetika yang dimasukkan dalam wilayah INDONESIA untuk penggunaan khusus.
(3) Pemasukan Kosmetika untuk penggunaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
