Correct Article 3
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN NOTIFIKASI KOSMETIKA
Current Text
(1) Pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib didokumentasikan dalam DIP.
(2) DIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki sebelum melakukan notifikasi.
Your Correction
