Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik di Unit Pengelola Darah dan Bank Plasma

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan Standar CPOB di UPD dan Bank Plasma dilaksanakan melalui pemeriksaan oleh Petugas. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas berdasarkan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Badan atau pejabat yang berwenang.
Your Correction