Correct Article 3
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik di Unit Pengelola Darah dan Bank Plasma
Current Text
(1) Penerapan Standar CPOB di UPD dan Bank Plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibuktikan dengan Sertifikat CPOB.
(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1), untuk UPD jejaring yang melakukan penyeleksian donor dan pengambilan darah.
(3) Penerbitan Sertifikat CPOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
