Correct Article 1
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik di Unit Pengelola Darah dan Bank Plasma
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Cara Pembuatan Obat yang Baik yang selanjutnya disingkat CPOB adalah cara pembuatan obat dan/atau bahan obat yang bertujuan untuk memastikan agar mutu obat dan/atau bahan obat yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaan.
2. Unit Pengelola Darah yang selanjutnya disingkat UPD adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pengelolaan darah.
3. Bank Plasma adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pengumpulan plasma yang diperoleh secara langsung dari donor plasma untuk dilakukan pengelolaan plasma sebagai bahan baku dalam memproduksi produk obat derivat plasma.
4. Sertifikat CPOB adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa UPD dan Bank Plasma telah memenuhi persyaratan CPOB dalam menyelenggarakan pengelolaan darah dan/atau plasma.
5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
6. Petugas adalah pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diberi tugas melakukan pengawasan obat dan/atau bahan obat.
Your Correction
