Correct Article 10
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2024
Current Text
(1) Pengelolaan Dana BOK POM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk operasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pengelolaan Dana BOK POM beserta petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai bulan januari sampai dengan desember 2024.
Your Correction
