Correct Article 7
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2024
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan Dana BOK POM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh Dinas Kesehatan sesuai dengan rencana kerja Dana BOK POM yang telah disepakati bersama dalam berita acara hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(7).
(2) Pemanfaatan Dana BOK POM dimulai bulan Januari sampai dengan Desember tahun anggaran berjalan dan dituangkan dalam rencana kegiatan yang rinci setiap bulan.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kesehatan dapat menyesuaikan metode pelaksanaan kegiatan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan.
(4) Pengelolaan keuangan Dana BOK POM pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah.
(5) Kepala Dinas Kesehatan bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Dana BOK POM.
(6) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPOM dapat melakukan pembinaan atau pendampingan kepada Dinas Kesehatan.
(7) Dinas Kesehatan dapat mengusulkan revisi anggaran antar rincian menu kegiatan dan komponen pada dokumen pelaksanaan anggaran tahun berjalan dengan tetap menjaga pencapaian output yang telah disetujui, paling lambat bulan September pada tahun berjalan.
(8) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan sepanjang masih sesuai dengan detail item kegiatan pada rencana anggaran biaya yang telah disetujui.
(9) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) diajukan dengan menyertakan:
a. surat usulan perubahan dan disertai justifikasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan; dan
b. data pendukung lainnya.
(10) Usulan revisi anggaran dapat disetujui setelah dilakukan reviu oleh Biro Perencanaan dan Keuangan BPOM.
(11) Usulan revisi anggaran yang telah disetujui dapat diajukan sebagai dokumen pelaksanaan anggaran perubahan untuk ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.
Your Correction
