Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas Kesehatan menyampaikan data umum, data teknis, dan data usulan rencana kebutuhan anggaran yang digunakan dalam pengawasan obat dan makanan kepada Sekretaris Utama. (2) Data umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jumlah sumber daya manusia; dan b. jumlah sumber daya anggaran tahun 2022. (3) Data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jumlah fasilitas pelayanan kefarmasian meliputi apotek dan toko obat; dan b. jumlah IRTP. (4) Data usulan rencana kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rincian anggaran biaya untuk setiap rincian menu kegiatan. (5) Selain data umum, data teknis, dan data usulan rencana kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), BPOM menggunakan data dukung yang terdiri atas: a. hasil monitoring dan evaluasi Dana BOK POM tahun sebelumnya; b. data penerimaan Dana BOK POM sejak tahun 2020; c. komitmen pelaksanaan pengawasan obat dan makanan oleh Dinas Kesehatan; d. kapasitas fiskal; e. data jumlah nomor izin berusaha dan SPP-IRT; dan f. data hasil pengawasan tahun sebelumnya, sebagai bahan pertimbangan bagi BPOM dalam MENETAPKAN usulan daerah penerima dan penghitungan alokasi Dana BOK POM. (6) Besaran alokasi Dana BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung sesuai dengan kebutuhan anggaran menu wajib dan menu pilihan. (7) Penetapan usulan daerah penerima dan alokasi Dana BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) disampaikan kepada: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (8) Penetapan alokasi Dana BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction