Correct Article 3
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2024
Current Text
(1) Dana BOK POM terdiri atas menu kegiatan:
a. pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan perizinan Apotek, Toko Obat, dan toko alat kesehatan;
b. pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga dan Nomor P-IRT untuk produk makanan minuman tertentu yang dapat diproduksi oleh industri rumah tangga; dan
c. pemeriksaan post market pada produk makanan minuman industri rumah tangga yang beredar dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan.
(2) Rincian menu kegiatan pada menu pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan perizinan Apotek, Toko Obat, dan toko alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan menu pilihan, berupa pengawasan Apotek dan Toko Obat terhadap pemenuhan standar dan persyaratan.
(3) Rincian menu kegiatan pada menu pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga dan Nomor P-IRT untuk produk makanan minuman tertentu yang dapat diproduksi oleh industri rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan menu wajib, berupa pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen pelaku usaha IRTP setelah 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan penerbitan SPP-IRT.
(4) Rincian menu kegiatan pada menu pemeriksaan post market pada produk makanan minuman industri rumah tangga yang beredar dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan menu wajib, meliputi:
a. pengawasan sarana IRTP; dan
b. pengawasan produk pangan industri rumah tangga.
Your Correction
