Correct Article 9
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh:
a. Kepala Badan; dan
b. Kepala Dinas Kesehatan.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat didelegasikan kepada:
a. unit kerja pimpinan tinggi madya BPOM pengampu kegiatan DAK Nonfisik BOK POM dan UPT BPOM secara mandiri; dan
b. Sekretariat Utama BPOM bersama unit kerja pimpinan tinggi madya BPOM pengampu kegiatan DAK Nonfisik BOK POM, Inspektorat Utama BPOM, dan UPT BPOM secara terpadu.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan terhadap:
a. ketepatan waktu penyampaian laporan;
b. realisasi target setiap rincian kegiatan DAK Nonfisik BOK POM;
c. realisasi penyerapan anggaran setiap rincian kegiatan DAK Nonfisik BOK POM;
d. pengukuran capaian sasaran DAK Nonfisik BOK POM;
e. kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan rencana kerja yang telah disetujui oleh BPOM;
dan
f. permasalahan pelaksanaan DAK Nonfisik BOK POM di daerah dan tindak lanjut perbaikan yang diperlukan.
(4) Evaluasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat dilaksanakan bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Your Correction
