Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik BOK POM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan rencana kerja DAK Nonfisik BOK POM yang telah disepakati bersama dalam berita acara hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9). (2) Pemanfaatan DAK Nonfisik BOK POM dimulai bulan Januari sampai dengan Desember tahun anggaran berjalan yang tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di tahun anggaran sebelumnya dan dituangkan dalam rencana kegiatan yang rinci setiap bulan. (3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kesehatan kabupaten/kota dapat menyesuaikan metode pelaksanaan kegiatan dalam rangka: a. efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan; dan/atau b. penerapan protokol kesehatan di wilayah masing- masing. (4) Pengelolaan keuangan DAK Nonfisik BOK POM pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah. (5) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPOM dapat melakukan pembinaan atau pendampingan kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota. (6) Dinas Kesehatan kabupaten/kota dapat mengusulkan revisi anggaran antar rincian menu dan komponen pada dokumen pelaksanaan anggaran tahun berjalan dengan tetap menjaga pencapaian output yang telah disetujui, paling lambat bulan Juni pada tahun berjalan. (7) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan sepanjang masih sesuai dengan detail item kegiatan pada rencana anggaran biaya yang telah disetujui. (8) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan dengan menyertakan: a. surat usulan perubahan dan disertai justifikasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota; dan b. data pendukung lainnya. (9) Usulan revisi anggaran dapat disetujui setelah dilakukan reviu oleh Biro Perencanaan dan Keuangan BPOM. (10) Usulan revisi anggaran yang telah disetujui dapat diajukan sebagai dokumen pelaksanaan anggaran perubahan untuk ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.
Your Correction