Correct Article 11
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA UJI BIOEKIVALENSI
Current Text
(1) Kepala Badan menerbitkan keputusan terhadap hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 berupa:
a. persetujuan pelaksanaan Uji Bioekivalensi; atau
b. penolakan pelaksanaan Uji Bioekivalensi.
(2) Kepala Badan menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik kepada Pendaftar melalui laman resmi pelayanan Uji Bioekivalensi BPOM.
Your Correction
