Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA UJI BIOEKIVALENSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan menerbitkan keputusan terhadap hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 berupa: a. persetujuan pelaksanaan Uji Bioekivalensi; atau b. penolakan pelaksanaan Uji Bioekivalensi. (2) Kepala Badan menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik kepada Pendaftar melalui laman resmi pelayanan Uji Bioekivalensi BPOM.
Your Correction