Correct Article 9
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA UJI BIOEKIVALENSI
Current Text
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat dilaksanakan dengan mengikutsertakan tim ahli.
(2) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
