Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA UJI BIOEKIVALENSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat dilaksanakan dengan mengikutsertakan tim ahli. (2) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction