Correct Article 7
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA UJI BIOEKIVALENSI
Current Text
(1) Permohonan persetujuan pelaksanaan Uji Bioekivalensi disampaikan secara elektronik melalui laman resmi pelayanan Uji Bioekivalensi BPOM.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal pengajuan permohonan secara elektronik terdapat kendala teknis, pengajuan, dan/atau pemberian keputusan terhadap permohonan persetujuan pelaksanaan Uji Bioekivalensi dapat dilakukan secara nonelektronik.
Your Correction
