Correct Article 18
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA UJI BIOEKIVALENSI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, BPOM dapat meminta informasi Uji Bioekivalensi yang telah dilaksanakan oleh Sentra Uji Bioekivalensi.
(2) Informasi Uji Bioekivalensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
