Correct Article 25
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA UJI BIOEKIVALENSI
Current Text
(1) Dalam hal hasil inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan/atau Pasal 24 memerlukan tindakan perbaikan, Sentra Uji Bioekivalensi wajib:
a. melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
dan
b. menyampaikan laporan perbaikan dan pencegahan kepada Kepala Badan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak surat hasil inspeksi diterbitkan.
Your Correction
