Correct Article 2
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA UJI BIOEKIVALENSI
Current Text
(1) Untuk menentukan kesetaraan antara Obat Generik dan Obat Komparator, harus dilakukan uji ekivalensi secara in vivo dan/atau in vitro.
(2) Uji ekivalensi secara in vivo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Uji Bioekivalensi.
(3) Uji ekivalensi secara in vitro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Uji Disolusi Terbanding.
Your Correction
