Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan menerbitkan keputusan berupa penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf c jika berdasarkan hasil evaluasi Pelaku Usaha tidak memenuhi ketentuan dan/atau persyaratan Registrasi. (2) Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction