Correct Article 82
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Kepala Badan menerbitkan keputusan berupa penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf c jika berdasarkan hasil evaluasi Pelaku Usaha tidak memenuhi ketentuan dan/atau persyaratan Registrasi.
(2) Keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
