Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerbitan keputusan berupa persetujuan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 76 dilaksanakan secara elektronik yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah.
Your Correction