Correct Article 76
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
Penerbitan keputusan berupa persetujuan Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
