Correct Article 75
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Kepala Badan menerbitkan Keputusan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a jika berdasarkan hasil evaluasi telah memenuhi ketentuan dan/atau persyaratan Registrasi Suplemen Kesehatan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan keputusan terhadap:
a. Izin Edar;
b. Registrasi variasi minor dengan notifikasi;
c. Registrasi variasi minor dengan persetujuan;
d. Registrasi variasi mayor;
e. Registrasi ulang; atau
f. Registrasi khusus ekspor.
Your Correction
