Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan menerbitkan keputusan terhadap hasil evaluasi Suplemen Kesehatan yang diajukan oleh Pelaku Usaha melalui pengajuan permohonan Registrasi. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. persetujuan; b. permintaan tambahan data; atau c. penolakan.
Your Correction