Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Usaha dalam mengajukan permohonan e-Registrasi Ulang harus melampirkan dokumen sebagai berikut: a. persetujuan Izin Edar dan Penandaan yang disetujui; b. persetujuan variasi dan Penandaan terakhir yang disetujui; c. formula produk; d. surat pernyataan produk masih diproduksi dan diedarkan dengan menyatakan nomor bets terakhir yang diproduksi; e. surat keterangan impor terakhir untuk Suplemen Kesehatan Impor; f. surat penunjukan keagenan dan hak untuk melakukan Registrasi dari industri di negara asal yang masih berlaku; dan g. hasil uji stabilitas berkala (real time) sampai dengan masa kedaluwarsa.
Your Correction