Correct Article 59
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Nomor Izin Edar Suplemen Kesehatan dinyatakan gugur apabila Suplemen Kesehatan yang telah berakhir masa berlaku Izin Edar oleh Pelaku Usaha tidak diajukan permohonan e-Registrasi ulang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2).
(2) Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan e- Registrasi Baru terhadap Suplemen Kesehatan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Your Correction
