Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nomor Izin Edar Suplemen Kesehatan dinyatakan gugur apabila Suplemen Kesehatan yang telah berakhir masa berlaku Izin Edar oleh Pelaku Usaha tidak diajukan permohonan e-Registrasi ulang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2). (2) Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan e- Registrasi Baru terhadap Suplemen Kesehatan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction