Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Badan menyampaikan keputusan hasil evaluasi dengar pendapat secara tertulis kepada Pelaku Usaha paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak surat permohonan dengar pendapat diterima oleh BPOM.
Your Correction