Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan dengar pendapat melalui permintaan tertulis yang disampaikan kepada BPOM. (2) Mekanisme dengar pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali.
Your Correction