Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan dapat meminta klarifikasi kepada Pelaku Usaha melalui mekanisme dengar pendapat yang disampaikan secara tertulis. (2) Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pelaku Usaha untuk pelaksanaan dengar pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction