Correct Article 38
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Registrasi Suplemen Kesehatan impor harus melampirkan Certificate of Free Sale atau Certificate of Pharmaceutical Product dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sertifikat yang masih berlaku;
b. sertifikat diterbitkan oleh otoritas pemerintah yang berwenang atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah dari negara asal dilengkapi dengan surat keterangan penunjukkan dari otoritas pemerintah yang berwenang; dan
c. sertifikat telah disahkan oleh pejabat perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA setempat.
Your Correction
