Correct Article 36
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Dalam hal Suplemen Kesehatan impor yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA berupa produk jadi, Penandaan harus sudah dicantumkan pada saat memasuki wilayah negara INDONESIA.
(2) Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan informasi dan/atau keterangan dalam surat keputusan persetujuan Registrasi yang telah disetujui oleh BPOM.
Your Correction
