Correct Article 34
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Suplemen Kesehatan impor dalam bentuk produk ruahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a harus diimpor oleh Importir yang memiliki:
a. tanda pengenal sebagai Importir;
b. badan usaha di bidang pemasaran Suplemen Kesehatan; dan
c. Sertifikat Cara Pembuatan yang Baik sesuai dengan bentuk sediaan produk.
(2) Sertifikat Cara Pembuatan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi badan usaha di bidang pemasaran Suplemen Kesehatan.
(3) Dalam hal pemasukan Suplemen Kesehatan dalam bentuk produk ruahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a yang diimpor oleh badan usaha di bidang pemasaran, harus disertai perjanjian kerja sama dengan industri yang memiliki sertifikat Cara Pembuatan yang Baik.
Your Correction
