Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a terdiri atas petugas yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) KOMNAS Penilai Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dapat terdiri atas: a. akademisi; b. peneliti; c. praktisi; dan d. regulator yang karena keahlian dan pengalamannya diperlukan untuk memberikan saran, tanggapan dan masukan terhadap kriteria keamanan, manfaat dan mutu Suplemen Kesehatan untuk: 1. Registrasi Baru Kategori 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b; dan 2. Registrasi Variasi Mayor Kategori 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c. (3) Tim Penilai dan KOMNAS Penilai Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Your Correction