Correct Article 69
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan oleh:
a. Tim Penilai Keamanan, Manfaat, dan Mutu; dan/atau
b. Komite Nasional Penilai Suplemen Kesehatan yang selanjutnya ditulis sebagai KOMNAS Penilai Suplemen Kesehatan.
Your Correction
