Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b meliputi evaluasi terhadap dokumen keamanan, manfaat, mutu dan Penandaan. (2) Dokumen keamanan, manfaat, mutu dan Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang harus diserahkan oleh Pelaku Usaha terdiri atas: a. surat keputusan hasil evaluasi pra Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a; dan b. Dokumen Registrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction