Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan e-Registrasi baru terdiri atas: a. pra Registrasi; dan b. Registrasi. (2) Tahapan pra Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tahap pemeriksaan dan penilaian dokumen administrasi; b. pemeriksaan data formula; c. penentuan kategori; dan d. penentuan biaya Registrasi.
Your Correction