Correct Article 52
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Tahapan e-Registrasi baru terdiri atas:
a. pra Registrasi; dan
b. Registrasi.
(2) Tahapan pra Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. tahap pemeriksaan dan penilaian dokumen administrasi;
b. pemeriksaan data formula;
c. penentuan kategori; dan
d. penentuan biaya Registrasi.
Your Correction
