Correct Article 31
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Pembuatan Suplemen Kesehatan khusus ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi aspek keamanan, manfaat dan mutu;
dan
b. diproduksi dengan menerapkan Cara Pembuatan yang Baik yang dibuktikan dengan sertifikat.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan jika Pelaku Usaha dapat melampirkan dokumen persetujuan dari negara tujuan.
Your Correction
