Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Registrasi Suplemen Kesehatan yang dibuat di dalam negeri khusus ekspor diajukan oleh Pelaku Usaha. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin Industri Farmasi, IOT, UKOT, Industri Pangan atau badan usaha di bidang pemasaran.
Your Correction