Correct Article 30
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Permohonan Registrasi Suplemen Kesehatan yang dibuat di dalam negeri khusus ekspor diajukan oleh Pelaku Usaha.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin Industri Farmasi, IOT, UKOT, Industri Pangan atau badan usaha di bidang pemasaran.
Your Correction
