Correct Article 51
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Dokumen Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 meliputi:
a. Dokumen Administratif;
b. Dokumen Keamanan, Manfaat dan Mutu; dan
c. Dokumen Penandaan.
(2) Dokumen Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa INDONESIA dan/atau bahasa Inggris.
(3) Dokumen Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c harus dilengkapi dengan rancangan kemasan yang akan diedarkan.
(4) Keterangan paling sedikit yang wajib dicantumkan oleh Pelaku Usaha pada rancangan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
