Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Registrasi Suplemen Kesehatan yang dibuat berdasarkan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d diajukan oleh: a. Pelaku Usaha pemilik hak paten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. Pelaku Usaha yang ditunjuk oleh pemilik hak paten. (2) Hak paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan sertifikat paten. (3) Dalam hal permohonan Registrasi diajukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus dibuktikan dengan dokumen pengalihan hak paten. (4) Dokumen pengalihan hak paten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang paten.
Your Correction