Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Kontrak dan Penerima Kontrak bertanggung jawab terhadap keamanan, manfaat, dan mutu Suplemen Kesehatan yang dibuat. (2) Pemberi Kontrak dapat mengajukan penambahan dan atau perubahan tempat produksi (alternative site) untuk mengantisipasi keadaan kahar (force majeure) sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kontrak. (3) Pemberi Kontrak wajib mendaftarkan penambahan dan atau perubahan tempat produksi (alternative site) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai Registrasi Variasi Mayor. (4) Penerima Kontrak dilarang mengalihkan pembuatan Suplemen Kesehatan yang dikontrakkan kepada pihak ketiga.
Your Correction