Correct Article 26
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
(1) Dokumen perjanjian kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) huruf c paling sedikit harus memuat kesepakatan mengenai:
a. masa berlaku kontrak;
b. nama dan komposisi Suplemen Kesehatan yang dikontrakkan; dan
c. tahapan pembuatan yang dilakukan oleh Penerima Kontrak.
(2) Penerima Kontrak pembuatan Suplemen Kesehatan harus memiliki sertifikat Cara Pembuatan yang Baik sesuai dengan bentuk sediaan yang dikontrakkan.
Your Correction
