Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Suplemen Kesehatan yang dibuat berdasarkan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b meliputi: a. sebagian tahapan pembuatan; atau b. seluruh tahapan pembuatan. (2) Permohonan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemberi Kontrak. (3) Pemberi Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai Pemegang Izin Edar. (4) Pemberi Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin Industri Farmasi, izin Industri di bidang Obat Tradisional, izin Industri Pangan atau izin badan usaha di bidang pemasaran Suplemen Kesehatan; b. memiliki sertifikat Cara Pembuatan yang Baik; dan c. memiliki dokumen perjanjian kontrak. (5) Sertifikat Cara Pembuatan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikecualikan bagi badan usaha di bidang pemasaran Suplemen Kesehatan. (6) Dalam hal Pemberi Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa badan usaha di bidang pemasaran Suplemen Kesehatan, harus memiliki laboratorium pengujian mutu dengan penanggung jawab seorang apoteker dan dilakukan pemeriksaan secara berkala.
Your Correction