Correct Article 23
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Current Text
Suplemen Kesehatan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi:
a. Suplemen Kesehatan yang dibuat di dalam negeri;
b. Suplemen Kesehatan yang dibuat berdasarkan kontrak;
c. Suplemen Kesehatan yang dibuat berdasarkan Lisensi;
dan/atau
d. Suplemen Kesehatan yang dibuat berdasarkan paten.
Your Correction
