Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Suplemen Kesehatan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi: a. Suplemen Kesehatan yang dibuat di dalam negeri; b. Suplemen Kesehatan yang dibuat berdasarkan kontrak; c. Suplemen Kesehatan yang dibuat berdasarkan Lisensi; dan/atau d. Suplemen Kesehatan yang dibuat berdasarkan paten.
Your Correction