Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendaftaran akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 hanya dilakukan 1 (satu) kali sepanjang tidak terjadi perubahan data Pelaku Usaha. (2) Dalam hal terjadi perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus: a. menyampaikan pemberitahuan perubahan data; atau b. mengajukan pendaftaran akun kembali.
Your Correction